PROFESI,
TATA LAKU DAN ETIKA BERPROFESI DIBIDANG TI
Pengertian
Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (Expertise),
menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian
diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukan untuk itu dengan
kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Profesi dan profesionalisme
seringkali dilihat sebagai seseorang atau sebuah aktivitas yang memiliki
ciri-ciri khusus. Penekanan analisa di dalam tulisan-tulisan tentang profesi
seringkali adalah pada syarat-syarat agar seseorang dapat dianggap profesional.
Dengan cara ini, maka profesionalisme pertama-tama selalu didefinisikan sebagai
“kegiatan yang memerlukan pendidikan dan dasar ilmu tertentu”.
Misalnya,
seseorang dianggap pustakawan yang melakukan kegiatan profesional jika ia
memiliki latar belakang pendidikan perguruan tinggi atau pendidikan formal
setingkat itu, yang berbeda dari jika ia adalah seorang arsiparis, atau seorang
manajer rekod. Selain membahas landasan keahlian, para penulis umumnya juga
selalu melihat profesionalisme dengan beberapa ciri khusus lainnya. Misalnya,
semua profesi diharapkan memiliki asosiasi, dan asosiasi ini selalu dilihat
sebagai organisasi kolektif yang memiliki pengurus dan kegiatan.
Profesionalisme pustakawan Indonesia, misalnya, dikaitkan dengan keberadaan
organisasi profesi ini. Termasuk dalam pembahasan tentang organisasi ini
biasanya muncul
pembahasan tentang kode etik profesi.
· Ciri-ciri Profesi, yaitu adanya:
1. Standar unjuk kerja
2. Lembaga pendidikan khusus untuk
menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar
kualitas akademik yang bertanggung jawab
3. Organisasi profesi
4. Etika dan kode etik profesi
5. Sistem imbalan
6. Pengkuan masyarakat
Cara-cara
menggambarkan profesi dan profesionalisme seperti di atas dikenal sebagai
pendekatan taksonomis atau pendekatan kecirian (trait approach). Pendekatan ini
muncul sebelum tahun 1960an, dan terutama dipengaruhi oleh tulisan Albert
Flexner (1915). Konsentrasinya adalah pada penemuan ciri-ciri, klasifikasi,
atau taksonomi profesionalisme. Di dalam perkembangannya, pendekatan taksonomis
ini kemudian juga menekankan pada aspek fungsi, tugas dan kewajiban sebuah
profesi di dalam masyarakatnya, sehingga dikenal sebagai pendekatan fungsional
yang amat cocok dengan aliran fungsionalisme Talcot Parsons.
Tata
Laku Profesi
Praktek
berprofesi berarti melaksanakan janji komitmen bagi profesional, untuk berkarya
sebaik-baiknya melalui hubungan antara dia dan masyarakat yang membutuhkan
keahliannya dan mempercayainya.
Kaidah tata laku profesi menjamin
terhindarnya tindakan kesewenang-wenangan yang didasari dari
peraturan/perundangan tentang profesi. Hal ini mengatur seluk beluk interaksi
dalam praktek berprofesi, untuk tujuan sebesar-besarnya memperoleh hasil karya
yang terbaik dan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Interaksi dalam
hubungan kerja ini merupakan hal yang terpenting dalam praktek berprofesi.
Etika
Berprofesi di Bidang TI
Etika
berprofesi di bidang teknologi informasi dimana pemrograman komputer
membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode etik ini disadur
berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer
internasional. Tujuan adanya kode etik profesi adalah prinsip-prinsip umum yang
dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya.
Hal ini
disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli
profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama. Kode etik seorang
programmer adalah sebagai berikut :
· Seorang programmer tidak boleh membuat
atau mendistribusikan Malware.
· Seorang programmer tidak boleh menulis
kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
· Seorang programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja
· Seorang programmer tidak boleh
menggunakan ulang kode dengan hak cipta
· Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari
proyek yang didanai oleh pihak kedua
· Tidak boleh mencuri software khususnya
development tools.
· Tidak boleh menerima dana tambahan dari
berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
· Tidak boleh menulis kode yang dengan
sengaja menjatuhkan kode programmer lain
· Tidak boleh membeberkan data-data
penting karyawan dalam perusahaan.
· Tidak boleh memberitahu masalah
keuangan pada pekerja dalam pengembangan
· Tidak pernah mengambil keuntungan dari
pekerjaan orang lain.
· Tidak boleh mempermalukan profesinya.
· Tidak boleh secara asal-asalan
menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
· Terus mengikuti pada perkembangan ilmu
komputer.
Pada
umumnya, programmer harus mematuhi Golden Rule yaitu "Memperlakukan orang
lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan". Jika semua yang bekerja
dibidang IT mematuhi peraturan ini, maka tidak akan ada masalah dalam
komunitas.
CIRI-CIRI
PROFESIONALISME DAN KODE ETIK PROFESIONAL.
Ciri
– ciri Profesionalisme
1. Memiliki
keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan
dengan bidang tadi.
2.
Memiliki
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
3.
Memiliki sikap berorientasi ke depan
sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang
di hadapannya.
4. Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan
akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang
lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya.
Kode Etik Profesional
kode
etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. kode etik juga bertujuan
untuk memperlancar buang air besar agar pencernaan kita baik.
JENIS-JENIS ANCAMAN(threat) MELALUI
IT DAN KASUS – KASUS CYBER CRIME
Jenis – Jenis Ancaman
Melalui IT
Beberapa jenis
kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai
modus operandi yang ada, antara lain:
1.
Unauthorized Access to Computer System
and Service : Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia.
2.
Illegal Contents : Kejahatan ini
merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya..
3.
Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
4.
Cybercrime : Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya
menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek
sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga
dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah
banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke
sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
Kasus – Kasus Cyber
Crime
Contoh
Kasus Kejahatan Cyber Crime
1. Membajak situs web
Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web,
yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
2. Probing dan port scanning
Salah
satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan
adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port
scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya.
3.
Virus
Seperti
halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus
Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan
tidak banyak yang dapat kita lakukan.
4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS
(DDos) attack
DoS
attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya
layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian
finansial.
EmoticonEmoticon