PROFESI, TATA LAKU DAN ETIKA BERPROFESI DIBIDANG TI. CIRI-CIRI PROFESIONALISME DAN KODE ETIK PROFESIONAL. JENIS-JENIS ANCAMAN(threat) MELALUI IT DAN KASUS – KASUS CYBER CRIME

Myblog 09.38


PROFESI, TATA LAKU DAN ETIKA BERPROFESI DIBIDANG TI

Pengertian Profesi
          Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (Expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.

          Profesi dan profesionalisme seringkali dilihat sebagai seseorang atau sebuah aktivitas yang memiliki ciri-ciri khusus. Penekanan analisa di dalam tulisan-tulisan tentang profesi seringkali adalah pada syarat-syarat agar seseorang dapat dianggap profesional. Dengan cara ini, maka profesionalisme pertama-tama selalu didefinisikan sebagai “kegiatan yang memerlukan pendidikan dan dasar ilmu tertentu”. 

Misalnya, seseorang dianggap pustakawan yang melakukan kegiatan profesional jika ia memiliki latar belakang pendidikan perguruan tinggi atau pendidikan formal setingkat itu, yang berbeda dari jika ia adalah seorang arsiparis, atau seorang manajer rekod. Selain membahas landasan keahlian, para penulis umumnya juga selalu melihat profesionalisme dengan beberapa ciri khusus lainnya. Misalnya, semua profesi diharapkan memiliki asosiasi, dan asosiasi ini selalu dilihat sebagai organisasi kolektif yang memiliki pengurus dan kegiatan. Profesionalisme pustakawan Indonesia, misalnya, dikaitkan dengan keberadaan organisasi profesi ini. Termasuk dalam pembahasan tentang organisasi ini
biasanya muncul pembahasan tentang kode etik profesi.

·      Ciri-ciri Profesi, yaitu adanya:
1.    Standar unjuk kerja
2.    Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar
       kualitas akademik yang bertanggung jawab
3.    Organisasi profesi
4.    Etika dan kode etik profesi
5.    Sistem imbalan
6.    Pengkuan masyarakat

Cara-cara menggambarkan profesi dan profesionalisme seperti di atas dikenal sebagai pendekatan taksonomis atau pendekatan kecirian (trait approach). Pendekatan ini muncul sebelum tahun 1960an, dan terutama dipengaruhi oleh tulisan Albert Flexner (1915). Konsentrasinya adalah pada penemuan ciri-ciri, klasifikasi, atau taksonomi profesionalisme. Di dalam perkembangannya, pendekatan taksonomis ini kemudian juga menekankan pada aspek fungsi, tugas dan kewajiban sebuah profesi di dalam masyarakatnya, sehingga dikenal sebagai pendekatan fungsional yang amat cocok dengan aliran fungsionalisme Talcot Parsons.

Tata Laku Profesi
Praktek berprofesi berarti melaksanakan janji komitmen bagi profesional, untuk berkarya sebaik-baiknya melalui hubungan antara dia dan masyarakat yang membutuhkan keahliannya dan mempercayainya.

          Kaidah tata laku profesi menjamin terhindarnya tindakan kesewenang-wenangan yang didasari dari peraturan/perundangan tentang profesi. Hal ini mengatur seluk beluk interaksi dalam praktek berprofesi, untuk tujuan sebesar-besarnya memperoleh hasil karya yang terbaik dan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Interaksi dalam hubungan kerja ini merupakan hal yang terpenting dalam praktek berprofesi.


Etika Berprofesi di Bidang TI
Etika berprofesi di bidang teknologi informasi dimana pemrograman komputer membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode etik ini disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional. Tujuan adanya kode etik profesi adalah prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. 

Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama. Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :

·         Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
·         Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
·         Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja 
·         Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta
·          Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
·         Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
·          Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
·         Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain
·         Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
·         Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan
·         Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
·         Tidak boleh mempermalukan profesinya.
·         Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
·         Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

            Pada umumnya, programmer harus mematuhi Golden Rule yaitu "Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan". Jika semua yang bekerja dibidang IT mematuhi peraturan ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.


CIRI-CIRI PROFESIONALISME DAN KODE ETIK PROFESIONAL.

Ciri – ciri Profesionalisme
1.    Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
2.    Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3.  Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4.   Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

Kode Etik Profesional
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. kode etik juga bertujuan untuk memperlancar buang air besar agar pencernaan kita baik.


JENIS-JENIS ANCAMAN(threat) MELALUI IT DAN KASUS – KASUS CYBER CRIME

Jenis – Jenis Ancaman Melalui IT
Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

1.   Unauthorized Access to Computer System and Service : Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

2.  Illegal Contents : Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya..

3.  Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

4. Cybercrime : Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.

Kasus – Kasus Cyber Crime
Contoh Kasus Kejahatan Cyber Crime

1.    Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.

2.    Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
 
 3.    Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.

4.    Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.



Artikel Terkait

Previous
Next Post »